Kepala KUA Sosialisasikan Perubahan Batas Usia Perkawinan di Kuranji
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu - Dengan Mengambil tempat di Halaman Kantor Kecamatan Kuranji. Kepala KUA di Kecamatan Kuranji Yusuf Indarto Lakukan Sosialisasi Tentang Perubahan Undang-undang perkawinan Nomor 01 Tahun 1974 yang dirubah Menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang batas Minimal usia. Senin 16/12/19.
Yusuf Indarto Dalam sambutannya Mengatakan, Sebelumnya yang kita ketahui untuk perkawinan yang semula untuk calon pengantin laki laki Minimal berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita minimal berusia 16 tahun dengan mengacu Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 1974.
” Dengan adanya perubahan Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tersebut kemudian dirubah untuk Calon Pengantin Laki Laki minimal 19 tahun dan untuk Calon Pengantin Perempuan juga Minimal 19 Tahun.
” Maka dengan itu, Semoga melalui sosialisasi ini dapat diketahui oleh Masyarakat tentang adanya perubahan Undang undang ini Ungkap Yusuf Indarto.
Dalam acara tersebut turut pula dihari oleh Kapolsek Kuranji Iptu Winarto, Camat Kuranji Syamsir , Kabid Dinas Kesehatan H Rahmatullah, Kepala Puskesmas dan Staf, Kepala Desa Kuranji dan Aparat, Sekretaris Desa, BP3K, PLD, PD dan TKSK.
Rel
Komentar Terbaru