Sebanyak 5.064 Butir Obat Dextro dan 26 Gram Sabu di Musnahkan Polres Tanah Bumbu
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Setidaknya ada 26 gram Narkoba jenis Sabu Sabu dan 5.064 Butir obat jenis Dextro ( Daftar G ) turut dimusnahkan oleh Polres Tanah Bumbu.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki, SIK. Turut pula pada pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM dan Perwakilan dari Kodim 1022 Tanah Bumbu, serta instansi terkait lainnya.Kamis 19/12/19.
Kapolres Tanah Bumbu Mengatakan, Semua Barang bukti tersebut berasal dari hasil giat Operasi Polres Tanah Bumbu pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2019.
Setidaknya dalam hal tersebut ada sebanyak 5 Tersangka telah kami amankan. Ujar Kapolres Tanah Bumbu.
Perlu di ketahui, Pemusnahan semua barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender yang turut disaksikan oleh Puluhan para Media Massa yang bertugas di Tanah Bumbu.
Penulis : Randi
Komentar Terbaru