Simpan Sabu, RO Warga Desa Bersujud Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RO warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
RO dibekuk berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut jajaran Satresnarkoba langsung bertindak cepat turun kelapangan.
RO berhasil di ringkus saat dijalan Transmigrasi Kilometer 8 Desa Sarigadung ,Kecamatan Simpang Empat pada saat dirinya sedang berkendara. Setelah diintrogasi rupanya barang haram tersebut disembunyikan RO dihalaman rumah temannya yang berada di Kilometer 6 Desa Sarigadung.
Dari tangannya, turut sisita barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan Tiga paket sabu seberat 1,95 gram, satu bungkus rokok, sebuah HP serta satu buah plastik klip,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melalui Anggotanya Bripda Asep Setiawan kepada Kabarbanua.com Kamis 20/2/20.
Bripda Asep Setiawan menjelaskan, tersangka saat ini masih dimintai keterangan di Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk pengungkapan jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RO kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. RO dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Red
Editor : Rini
Komentar Terbaru