Operasi Antik Intan 2020, Polres Tanbu Ungkap 29 Kasus Narkoba, 33 Orang Menjadi Tersangka
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Sepanjang Operasi Antik 2020 dalam waktu 14 hari dari 21 Februari – 5 Maret, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 29 perkara Narkoba jenis Sabu, ekstasi dan obat terlarang jenis Dextro dan Karnofen dengan jumlah Tersangka 33 diantaranya 29 pria dan 4 wanita, hal tersebut di Ungkap Kapolres Tanah Bumbu Melalui Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Yuliannoor Abdi, S.I.K yang didampinggi oleh Kasat Narkoba Iptu FrediRekus Salama SH. Bersama anggotanya pada saat Press Release. Jumat 13/3/20.
“Sepanjang Operasi Antik Intan yang kami gelar, ada 4 kasus yang berhasil diungkap beserta 33 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100,42 gram dan Ecstasy sebanyak 4 butir, Carnophen 300 Butir, dextro 1492 butir berhasil diamankan.
Para pelaku rata-rata menjadi kurir atau pengedar dengan melakukan aksinya masih dengan pola lama. Sebelumnya target TO yang telah di tetapkan oleh Polda Kalsel berhasil dilaksanakan 100 persen, yakni dengan 4 target operasi.
Kemudian, Kompol Yuliannoor Abdi, S.I.K mengatakan selain puluhan gram kristal sabu dan obat terlarang, telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi pun menjadi barang bukti yang diamankan. Termasuk pula sejumlah bungkus rokok yang digunakan pengedar tersebut untuk menyamarkan barang haram jualannya.
“Tidak hanya berhenti di 33 tersangka ini yang telah kami amankan, kami akan terus ungkap kasus narkoba lainnya ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan dan dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Selain itu, untuk menghindari adanya peredaran narkoba dan sejenisnya dikalangan Masyarakat kami juga menghimbau Tentang bahaya Narkoba baik penyuluhan kemasyarakat maupun dikalangan remaja dan Anak-anak Pelajar.
Penulis: Randi
Editor : Rini