Mengacu Surat Menteri Perdagangan,Pasar Tradisional dan Pertokoan di Tanbu Dibatasi Jam Operasionalnya
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pasar tradisional dan pertokoan di Kabupaten Tanah Bumbu akan dibatasi jam operasionalnya mulai Sabtu (25/4/2020) hari ini.
Hal ini mengacu pada Surat Menteri Perdagangan RI No. 317/M-DAG/SD/04/20. Kemudian di tindak lanjuti oleh Bupati Tanah Bumbu dengan mengeluarkan Surat Edaran No. B/443.1/1433/DPP-SPP. 1/IV/2020 tentang pendistribusian pedagangan.

Pembatasan operasional tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya kerumunan dan kontak langsung masyarakat di tempat belanja dan memutus penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Untuk pasar tradisional buka dari jam 06.00 Wita sampai 14.00 Wita dan untuk pertokoan seperti alfamart, indomaret serta supermarket lainnya itu buka dari jam 08.00 Wita sampai 20.00 Wita, tapi kami tetap menghimbau kepada pedagang baik di pasar ataupun di pertokoan agar tetap menyediakan fasilitas cuci tangan,” Ungkap Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin menyebar luas.
“Saya harap masyarakat dapat maklum tentang ini, hal ini merupakan salah satu bentuk pemerintah di Kabupaten Tanah Bumbu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu” Ungkap H. Sudian Noor
Selain itu, menurut H.Sudian Noor pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Ramadhan tahun ini tidak menyediakan fasilitas tempat untuk berjual kue (wadai) seperti tahun-tahun sebelumnya, Namun tidak melarang untuk berjual di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Red
Editor:Rini
![]()



























