Bejat, Modal Rayuan, Duda Ini Garap Keperawanan Gadis ABG
Kabarbanua.com, Ulah seorang pria berinisial TR (40), benar-benar bejat. Pria ini tega merenggut keperawanan seorang anak gadis yang masih beranjak dewasa berinisial FI (17).
Akibat ulahnya ini, duda miliki anak satu yang tinggal di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) harus mendekam dijeruji besi Mapolres Kobar.
Kasatreskrim AKP Rendra Aditia mengatakan, kasi bejat pelaku terungkap berawal saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Saat itu, korban diimingi pelaku akan dilamar. Bujuk rayu pelaku ini berhasil memperdaya korban sehingga akhirnya perbuatan bejat tersebut terjadi.
“Jadi setelah ditanya bibi korban, korban mengaku bahwa pelaku mencabuli dirinya sejak duduk di bangku SMP hingga menginjak SMA kelas 10, tepatnya sejak Februari 2019. Perbuatan ini dilakukan pelaku di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Arsel sampai dengan Juni 2020 ,”ungkap Rendra kepada awak media, Sabtu (28/6/2020).
Bermodal buju rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih duduk di bangku SMP bersedia disetubuhi tersangka hingga 50 kali.
Orang tua korban yang merasa tidak terima, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan pria itu tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,”ungkap Kasat.
Akibat ulahnya ini pelaku dijerat Pasal 81 UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(HM)
Komentar Terbaru