Tak Gunakan Masker Cukup Beri Sanksi Sosial
Kabarbanua.com,Palangka Raya – Rendahnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Palangka Raya. Seperti kedisiplinan menggunakan masker, menjaga jarak ataupun tidak berkerumun, memacu berbagai gagasan dari banyak pihak.
Sebut saja adanya gagasan perlunya dibuatkan aturan semacam peraturan wali kota (Perwali) atau perda yang berisikan sanksi.
Menyikapi akan hal ini anggota DPRD Palangka Raya, Ruselita mengatakan, ada baiknya dalam memperkuat efektivitas kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, diperlukan peraturan wali kota.
“Saya pikir cukup perwali saja dibandingkan harus membuat peraturan daerah (Perda). Sebab dalam penyusunan perda memakan waktu lama di banding perwali,”ungkapnya, Rabu (1/7/2020).
Lebih lanjut Ruselita mengungkapkan, perlunya Pemerintah Kota Palangka Raya melalui gugus tugas Covid-19 setempat, untuk membangun sikap tegas, sehingga masyarakat benar-benar disiplin dan taat menjalankan aturan protokol kesehatan.
“Saya setuju, dalam perwali memuat penerapan sanksi, sehingga secara tidak langsung dapat mempengaruhi pola kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk dapat mengunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun,”tuturnya.
Setidaknya kata dia, dengan adanya perwali yang bersikan sanksi bagi mereka yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, akan memberi efek baik dalam mempersempit penyebaran pandemi virus tersebut.
“Tak kalah penting, adalah memberi efek jera bagi yang melanggar. Namun baiknya, sanksi yang diberikan jangan berupa denda. Cukup diberikan berupa sanksi sosial. Seperti membersihkan jalan atau WC umum,”cetusnya
Red