Rapat Pleno, Tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanbu Ditetapkan, Ketua KPU Besok dilanjutkan Pencabutan Nomor Urut Calon
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Tiga Pasangan Calon Bupati Tanah Bumbu dan Wakil Bupati kini telah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketiga Calon tersebut nantinya akan bertarung di Pilkada 2020 untuk memenangkan hati masyarakat kabupaten Tanah Bumbu yang dimana nantinya akan dilaksanakan pemilihan pada 9 Desember Mendatang.
Ditetapkannya Ketiga Calon tersebut sebelumnya telah melalui Rapat Pleno dari KPU yang di dampingi oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu yang bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (23/9/20).
Dipilihnya, Kantor BPBD Tanah Bumbu tersebut berdasarkan hasil Rapat dari KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta tim Gugus Tugas Covid 19 ungkap Ketua KPU Makhruri SE Kepada para wartawan

Sebelumnya, kita telah merencanakan di halaman Kantor KPU. Namun, berhubung tempat tersebut sangat terbuka dan dikhawatirkan akan mengundang simpatisan sehingga mengakibatkan berkerumunnya orang banyak. Maka dari itu tempat inilah yang dijadikan kegiatan penetapan Para calon.
“Pada intinya kita turut mengikuti Protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” Ujar Makhruri.
Usai penetapan ini, kemudian kita akan melanjutkan proses jenjang selanjutnya yaitu pencabutan nomor urut terhadap para calon yang dimana nantinya mereka sendiri yang akan mengambil nomor urut tersebut.
Adapun kegiatan pencabutan nomor urut itu akan dilaksanakan pada Jam 16:00 Wita pada besok Kamis 24/9/20 tambahnya Makhruri.
Adapun tiga pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2020 nanti yaitu, Zairulah Ashar berpasangan dengan Rusli dari parpol, Muhammad Syafrudin H. Maming (Cuncung) Berpasangan dengan M. Alpiyan Rakhman dari Parpol, dan Mila Karmila Berpasangan dengan Zainal Arifin melalui Jalur Perorangan.
Perlu diketahui dalam penetapan Calon tersebut dilakukan secara terbatas dengan acuan surat undangan yang telah dikeluarkan KPU Nomor :210/PL.02.2-und/6310/KPU-Kab/IX/2020 Prihal Rapat Pleno.
Red.
![]()



























