Simpan Sabu Dalam Toples Warga Sungai Loban Ini Diciduk Polisi
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Kerja keras Polres Tanah Bumbu dalam upaya memutuskan rantai pengedaran narkotika di wilayahnya hukumnya kembali membuahkan hasil, Sabtu (30/1/21).
Diketahui, jajaran Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Loban.
Tersangka berinisial B (32), warga Jalan Provinsi RT 05 Desa Sungai Loban, Kecamatan Sei Loban.
Adapaun menurut, Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas AKP I Made Rasa, penangkapan pelaku merupakan hasil dari informasi masyarakat sekitar bahwa di wilayah sering terjadi transaksi narkoba.
Tak berselang lama, usai ditindaklanjuti, polisi pun ‘mencium’ keberadaan tersangka, hingga B pun ditangkap di rumahnya, pada Jumat, tanggal 29 Januari 2021 pukul 16.00 Wita.
“Jadi hasil penangkapan dari pelaku B (32) di temukan barang bukti berupa sabu sebanyak 15 paket dengan berat 62,74 gram, yang disembunyikan tersangka dalam toples, sekaligus diletakan di kolong rumahnya,” Ungkapnya
Selanjutnya, pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Red
Editor:Rini
Komentar Terbaru