Simpan Lebih 1 Kilo Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, AN Bandar Kelas Kakap Diringkus Polres Tanbu
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Kerja keras Polres Tanah Bumbu dalam memberantas pengedaran narkoba mau pengguna narkoba terus membuahkan hasil, Sabtu (20/2/21).
Kali ini, Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang bandar narkoba Kelas Kakap dengan inisial AN (35) yang merupakan warga Jalan Transmigrasi Gang Sabar Subur Desa Baraoqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.107,46 gram atau 1 Kilogram lebih.
Kepada awak media Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SH, SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Setiawan A. Malik. SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.
Baca Juga Berita:
“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan memastikan hal tersebut, hingga akhirnya menangkap pelaku AN,” Ungkap Kasat Narkoba
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar narkoba jenis sabu seberat 25,92 gram yang disimpan dalam bungkus plastik energen yang ditemukan di pinggir jalan Gang Transmigrasi Gang Sabar Subur.
“Tidak sampai di situ, kami terus bergerak kerumah pelaku di jalan Mahakam dan berhasil menemukan 16 paket besar sabu seberat 1.081,64 gram. sehingga sabu yang ditemukan secara keseluruhan berjumlah 1.107,46 gram,” ungkap Kasat.
Selain sabu petugas juga menemukan 715 butir pil ekstasi warna merah muda, 100 butir kapsul pil ekstasi warna kuning putih, 75 butir kapsul ekstasi warna hijau putih dan 3 paket narkoba jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,2 gram.
Serta barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah hp merk oppo warna grey, 1 buah hp merk samsung warna putih, serta 1 buah tas warna hitam merk celcius
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutupnya.
Red
Editor:Rini