Waka Polres Tanbu Bersama Forkopimda Ikuti Launching Tilang ( ETLE ) Nasional
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo, S.I.K bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait mengikuti launching tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional, secara virtual melalui video conference (Vidcon) di ruang Aula Rupatama Polres Tanah Bumbu, Selasa 23/03/21.

Tilang elektronik atau ETLE menjadi salah satu program prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu-lintas dengan petugas, sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo, S.I.K menuturkan bahwa Polres Tanah Bumbu mendukung program tersebut dengan cara penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik.
“Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan”, kata Kompol Novi.
Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis”, ungkapnya.
Sistem penerapan ETLE tersebut, pelanggaran lalu lintas langsung terekam, di antaranya, menerobos lampu merah, melewati garis markah, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan gadget saat menyetir, hingga pajak motor.Hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.
Dari hasil verifiksi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.”Mereka yang terekam melanggar, akan dikirimkan surat tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan,” Ungkap Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Novi Ari Wibowo
Pabila dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.
Pada launching tahap pertama ETLE, ada 12 provinsi yang sudah menerapkan selanjutnya nanti akan berlaku di 36 provinsi.
Red
Editor:Rini
![]()



























