Melalui H.M Zairullah Azhar, Ahli Waris Ini Mendapat Penyelengara Jaminan Sosial Dari BPJS Cabang Batulicin
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Bertempat di Desa Wonorejo Kecamatan Satui, Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar bersama Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Cabang Batulicin, Murniati menyerahkan uang santunan BPJS ketenagakerjaan kepada Norhayati ahli waris Rasdi Kepala Desa Setarap yang telah meninggal dunia, Minggu (8/8/21).
Dalam Kesempatan itu murni mengucapkan rasa belasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum.

Kemudian, Murni juga menuturkan bahwa meski baru 1 tahun almarhum terdaftar, santunan tersebut tetap wajib diberikan dengan jumlah sama sebab almarhum telah tercatat membayar iuran BPJS ketenagakerjaan.
“Almarhum telah terdaftar membayar iuran, sejak itulah perlindungan BPJS ketenagakerjaan dimulai sehingga tidak melihat berapa lama yang bersangkutan menjadi peserta, tetapi yang penting pada saat terdaftar yang bersangkutan masih aktif sehingga kalau ada risiko, hak-haknya masih bisa disalurkan Jamsostek kepada ahli warisnya,” Ungkapnya
Adapun terkait total santunan sebesar Rp 42 juta, Murni merincikan, meliputi uang santunan kematian, santunan kubur, dan santunan berkala selama dua tahun.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Tanah Bumbu, Supian Tauri mengungkapkan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku maka wajib bagi kepala desa dan perangkat desa untuk ikut kepesertaan jamsotek BPJS
“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hanya 0.24 % dari gaji, Jaminan Kematian ( JKM) 0.30 %, dan untuk Jaminan hari tua 5,7%. Sehingga total semua 6,24% dipotong dari gaji pokok,” jelas lelaki yang kerap dipanggil Andra ini
Andra juga menyebut selama kepala desa, perangkat desa dan semua unsur kelembagaan yang ada di desa masih menjabat maka selama itu juga wajib ikut jamsotek.
Red
Editor:Rini
![]()



























