Kedapatan Miliki Sabu, Tiga Pemuda Ini Diamankan Satresnarkona Polres Kotabaru
Kabarbanua.com, Kotabaru- Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus 3 pemuda yang kedapatan memiliki psikotropika jenis sabu (Metamfetamin).
Ketiga pelaku tersebut ialah TY (23), RR (17) dan MA (21) yang merupakan warga kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH.SIK,MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Gunalis Agam mengatakan penangkapan berawal dari pelaku TY yang sering melakukan transaksi narkoba yang di informasikan oleh masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan, dan kemudian melakukan penangkapan di sebuah mes yang terletak di Jalan Raya Stagen, RT01, RW 01, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulaulaut Utara
“Saat ingin melakukan penangkapan pelaku TY, ternyata didalam mes tersebut juga ada pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu RR serta MA,” Ungkap Iptu Gunalis Agam, Jum’at (20/8/21).

Dipaparkannya lagi, dari pengakuan TY yang sempat membuang barang bukti, sabu diambil di daerah Batulicin.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas ialah paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,54 gram.
Serta barang bukti lainnya yaitu satu buah kendaraan Soul GT, satu buah tutup botol digunakan untuk bong, satu buah sendok terbuat dari sedotan, dan satu buah handphone OPPO dan lainnya.
Kemudian saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut dari kasus ketiga pemuda tersebut.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()



























