Kemenag: Laksanakan Perkawinan Calon Mempelai Minimal 19 Tahun, Jika Dibawah itu Bisa Lakukan Cara ini
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah pada hari Kamis (23/9) kemarin di ruang Seroja Hall Hotel Ebony Batulicin.
Acara ini dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.
Adapun, kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah ini membahas tentang batasan usia dalam melaksanakan perkawinan.
Dijelaskan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. H. Ahmad Kamal, SHI, M,Ag bahwa usia yang yang diperbolehkan dalam melakukan perkawinan sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun laki-laki, 16 tahun perempuan.
Namun, kini UU No.16 tahun 2019 kedua mempelai minimal berusia 19 tahun. Namun, jika ada calon pengantin di bawah usia 19 tahun ingin menikah harus mengajukan dispensasi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 disebutkah bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
“Diperbolehkan hanya saja harus mengajukan dispensasi dahulu sesuai dengan UU No.16 tahun 2019, pada pasal 7 ayat 2. Dan yang mengajukan harus orang tuanya,’’ tambahnya.
Red
Editor: Rini
![]()




























