Status PPKM Dikabupaten Tanbu Menurun, Kini Menjadi Level 2
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Setelah menanti sekian lama, Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021) kemarin.
PPKM level 2 sendiri akan berlangsung hari ini sampai 8 November 2021 mendatang.
“Alhamdulillah, wilayah bumi bersujud kini telah berhasil turun level dari 3 menjadi level 2 PPKM,” Ungkap Juru bicara Satgas Covid-19 Tanah Bumbu,Ardiansyah
Selain itu, dirinya juga tetap menghimbau kepada masyarakat bumi bersujud agar tetap mematuhi protokol kesehatan walaupun sekarang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah menerapkan PPKM level 2.
Sedangkan untuk aturan terbaru dari PPKM Level 2 yaitu :
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi COVID-19.
- Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
- Work From Office maksimal 50% dan kapasitas Work From Home maksimal 50%
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klentong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan. Selanjutnya,, pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
- Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 75% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall
- Bioskop sudah mulai buka, namun anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%
- Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining tubuh
- Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50%
- Transportasi sudah beroperasi dengan mengatur kapasitas dan jam operasional
Red
Editor:Rini