Status PPKM di Tanbu Masih Level I
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Kabupaten Tanah Bumbu menjadi salah satu wilayah yang berada di Kalsel dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Hal ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
“Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarbaru,” tulis Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati/Walikota tersebut.
Sementara itu, dalam Inmendagri juga turut dijelaskan, 5 Kabupaten/Kota lainnya di Kalsel masuk dalam kategori Level 2 PPKM yaitu Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Kota Banjarmasin.
Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.
Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis dua.
Tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Untuk kegiatan di perkantoran/tempat kerja Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% dan Work From Office (WFO) sebesar 75% yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
“Dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing pemerintah daerah,” tulis Inmendagri.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Penulis:Randi
Editor:Rini
![]()




























