Sekda Kotabaru Said Akhmad Secara Resmi Buka TLHP BPK RI
Kabarbanua.com, Kotabaru- H Said AKhmad M.M selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru membuka secara resmi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ( TLHP ) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Semester 1 Tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis ( 23/03/22).

Percepatan penyelesaian tindak lanjut ini melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal, dan merupakan bagian dari audit BPK RI dan sebagai pendamping dalam pemeriksaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat .
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad dalam sambutannya menyampaikan, melalui pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK RI disampaikan oleh Pejabat kepada BPK RI selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
“Acara percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksa BPK RI semester satu dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase. Di mana saat ini masih banyak rekomendasi yang belum tuntas ditindak lanjuti SKPD sampai dengan Semester II tahun 2021,” jelas Sekda Kotabaru.

“Dikatakan Sekda Kotabaru lagi, bahan dokumen yang disampaikan oleh SKPD dalam acara pada tanggal 23 dan 24 Maret 2022 ini akan diteruskan ke acara Rekonsiliasi Pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan Bulan Juni tahun ini,” Katanya.
Saya himbau kepada seluruh kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami berharap agar bisa meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan dengan lebih baik lagi.
Salah satunya adalah dengan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, baik Rekomendasi yang bersifat Administrasi ataupun Keuangan melalui kegiatan pemantauan tindak lanjut temuan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Kotabaru,” tutupnya.
Suherman Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pemaparannya tentang Dasar Hukum, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD dan DPRD, serta Pemerintah.
Aspek Hukum dalam tindak lanjut Rekomendasi LHP BPK, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat juga wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi untuk dokumen pendukung dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut yang cukup kompeten, dan relevan serta telah diverifikasi oleh aparat pengawas intern,” ungkap perwakilan BPK RI Provinsi Kalsel.
Acara TLHP ini juga dihadiri Sekretaris Daerah, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan. Inspektur Kalimantan Selatan, Kepala SKPD dan seluruh Peserta.
Penulis:DP