Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Edaran Syarat Untuk Para PPDN
Kabarbanua.com,- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan main terbaru perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk dengan pesawat. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2022.
Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.
Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan mudik.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujarnya dalam keterangan pers
Sementara untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian untuk PPDN yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam, serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Anak di bawah usia 6 tahun yang mengikuti perjalanan mudik, tidak perlu tes Covid-19. Tapi, harus bersama pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah vaksin dosis ketiga.
Sedangkan PPDN yang mudik menggunakan kendaraan pribadi/umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi dibebaskan dari syarat vaksinasi tersebut.