Modus Jual Tanah Kavlingan, Rugikan Korban Puluhan Juta, Pelaku Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Jajaran unit Satreskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah kavlingan yang terletak di Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut Polsek Angsana dibantu Polres Banjarbaru berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial Nur (49) warga Desa Karang Indah kecamatan Angsana Kabupaten Tanah bumbu.
Pelaku ditangkap pada Kamis, (21/7) sekitar pukul 17.00 WITA, disebuah rumah yang beralamat di Desa Simpang Warga, Aluh-aluh Kabupaten Banjar ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban kepihak kepolisian yang berada di Polsek Angsana, Kemudian setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
Terungkapnya kasus ini berawal setelah korban menyerahkan uang untuk pembelian tanah kavling namun korban tidak menerima apa yang menjadi haknya.
Menurut Made Rasa, Sebelumnya Pelaku telah menawarkan tanah dengan harga Rp 30 juta rupiah, Lalu korban berminat membeli 2 Tanah kavling, dengan pembayaran diangsur empat kali bayar.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta rupiah. Hingga saat ini selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut.
Red
![]()




























