Penetapan UMK Untuk 2023 Mendatang di Tanbu Telah Disepakati
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pasca Setelah penetapan UMP Kalsel 2023, kini giliran Upah Minum Kabupaten (UMK) yang telah disepakati di tingkat Kabupaten. Begitupula yang terjadi di Kabupaten Tanah bumbu.
Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu Melalui Disnakertrans Tanah bumbu bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya, telah menyepakati UMK Tanbu 2023 mendatang.
Adapun Kesepakatan UMK Tanbu 2023 ini disampaikan Kepala Disnakertrans Tanah bumbu, M Avian Noor, Rabu (7/12/2022) Kepda Media.
“Alhamdullilah untuk Kesepakatan UMK Tanah bumbu setelah dibahas bersama di tingkat kabupaten, hasilnya sudah ditandatangani pa Bupati, ” terang Avian Noor.
Selanjutnya, tambah Avian, rekomendasi yang ditandatangani Bupati disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan. Setelah itu, akan ditetapkan Gubernur Kalsel melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Ia menyebut, untuk angka UMK Tanbu 2023 disepekati mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 3.151.028.26. Angka ini naik dibanding UMK Tanbu 2022 yang berada di angka Rp 2.916.894,94.
“Jadi di 2023 ini ada kenaikan UMK sekitar 8,03 persen dibandingkan di 2022 lalu, ” katanya.
Red
![]()




























