Akibat Sabu, Mahasiswi Ini Diringkus Polsek Satui
Kabarbanua.com Tanah Bumbu- Jajaran Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan perempuan muda berinisial AA(22) yang bertatus sebagai Mahasiswi di jalan Propinsi Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka AA berawal dari informasi masyarakat karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku tersebut, (15/1/2023), Mendapati informasi hal tersebut dengan sigap pihak Reskrim Polsek Satui menindaklanjuti.
Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata benar saat dilakukan penggeledahan dirumah AA (22) polisi menemukan sabu-sabu dengan berat bersih 17,45 gram.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, Pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar jam. 16.30 Wita petugas mendatangi rumah pelaku dijalan Propinsi Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan.
Saat penggeledahan anggota Unit Reskrim Polsek Satui menemukan 4 Paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,3 gram, 3 Paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,70 gram, dan 6 Paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram, didalam kamar pelaku.
Selanjutnya Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000,-, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 ( satu ) buah kotak kacamata warna hitam yang disimpan pelaku di dekat tempat tidur didalam kamar pelaku.
Pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Satui tutupnya Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto.
Red