Kapolsek Mentewe Iptu Danang Pimpin Penangkapan Pelaku Penganiayaan Berat
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Mantewe yang dipimpin oleh Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko .P, bershasil mengamankan pelaku bernama Arif Rahman Warga Desa Mentewe Km 43 RT 03 pada hari senin 10/7/23. Kemarin di Jl. Kodeco Kilometer 58 Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Diamankannya Arif Rahman berdasarkan laporan warga terkait aksi dugaan tindak pidana Penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban Bambang Sugiono.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo Melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga Mengatakan, Sebelum diamankannya Arif Rahman.
Pihak Polsek Mentewe mendapatkan informasi via telpon dari warga masyarakat sekitar bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Saudara Bambang Sugiono selaku Paman Pelapor yang mana korban menurut informasi telah dibawa ke Puskesmas Mantewe dan dirujuk ke RSUD. H. Andi Abdurrahman Noor.
Nah mendapat informasi tersebut, kemudian pelapor berbegas menuju Rumah sakit untuk memastikan keadaan Korban ujarnya Sinaga.
Lebih Lanjut, Setibanya di lokasi Pelapor melihat korban telah ditangani oleh pihak Rumah Sakit dikarenakan mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri, tangan sebelah kanan dan lengan kanan bagian belakang, atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatan sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang keseluruhan 62 cm (panjang besi 47 cm dan panjang gagang 15 cm) tanpa kumpang sudah kami amankan, selain itu adapun tindakan yang kami ambil untuk proses lanjut nyaitu
Melakukan Visum terhadap Korban,Mendatangi TKP, Mengamankan Barang Bukti, Melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi (Interview/Wawancara.
bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang keseluruhan 62 cm (panjang besi 47 cm dan panjang gagang 15 cm) tanpa kumpang.
Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti sedangkan untuk pasal yang dikekanan terhadap pelaku yaitu
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan atas perbuatan mengakibatkan luka luka berat.dengan ancaman paling lama Lima Tahun.
![]()



























