Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Pengambilan Keputusan Tiga Buah Raperda Disampaikan
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu-
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu digelar.
Dari Tiga Raperda itu ialah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Pelengaraan Pendidikan dan Tentang Penyelengaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
Rapat Paripurna Pengambilan KeputusanĀ dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus. Rabu 20/12/23.

Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra H.Eryanto Rais dalam penyampaiannya mengataka” dari tiga Raperda yaitu.
1.Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehat didefinisikan sebagai suatu keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif, secara sosiall dan ekonomis.
Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju adalah upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Penyelenggaraan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagai bahan penyusunan:
a.Rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
b.Rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
c.Rencana strategis satuan kerja Perangkat Daerah; dan
d.Rencana kerja Pemerintah Daerah
yang materi muatannya mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku hidup sehat masyarakat, dan menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif dan efisien, agar dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah.
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan adalah kunci utama dalam membangun bangsa yang maju dan mandiri.
Sebagai mana kita ketahui bersama, bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, baik bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan berbangsa dang bernegara.
Untuk itu, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini sangat penting dilaksanakan, agar terciptanya mutu pendidikan yang berkualitas dan totalitas, baik kemampuan akademik maupun karakter.
Saya berharap adanya Raperda ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, berakhlak mulia, mandiri, berbudaya dan berdaya saing, serta unggul pada taraf nasional hingga internasional.
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganĀ Anak.
Guna menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak serta beberapa peraturan lainnya. Ditambah dengan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat serta belum termenejnya layanan yang terintegrasi bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Tanah Bumbu ini.
Maka perlu kita tindak lanjuti semua itu, dengan peraturan daerah, guna menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara maksimal dan optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan.
Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak, yang kelak dapat kita jadikan sebagai pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Dengan harapan, perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Bumbu, akan semakin komprehensif serta memiliki tujuan dan arah yang lebih jelas. Untuk itu, penting bagi kita, untuk bersinergi melakukan percepatan penetapan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak ini, agar secara bersama-sama kita dapat mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak, melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, serta melakukan rehabilitasi dan reintegrasi terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan pelibatan pelaku usaha, sehingga dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanah Bumbu Bersujud Menuju Serambi Madinah tutupnya Eryanto Rais.
Setelah disampaikan keputusan tersebut, para anggota DPRD yang berhadir pun mensetujui.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tentunya Raperda ini akan berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun Raperda yang akan menjadi Perda itu diberikan nomor 100.3.3.18./23.
Penulis: Randi
![]()



























