Dinilai Ajaran Menyimpang, Pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Tutup
Kabarbanua,com. Kotabaru – Pemkab Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindak tegas kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kotabaru yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Kamis (07/11/2024).
Dugaan adanya ajaran yang dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk di berhentikan sementara berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru.
Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024. Dalam fatwa tersebut, MUI menilai pengajian yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.
“Untuk sementara ini, yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi, Kecamatan Pulau Laut Utara,” ujar Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi Ideologi Politik Ptertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Menurutnya kegiatan Fansyuri Rahman di Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pula pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.
Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan ditutup.
“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti.
MUI dan Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Penulis:LD