Kalapas Kotabaru Berikan Pengarahan Terkait Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan Kepada Jajaran Pegawai Untuk Perkuat Peran dan Tanggung Jawab
Kabarbanua,com. Kotabaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menggelar kegiatan penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan. Acara ini berlangsung di aula Lapas Kotabaru, Jumat (17/01/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran, tanggung jawab, serta efektivitas tugas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengamanan, dan pelayanan.
Kepala Lapas Kotabaru (Kalapas), Doni Handriansyah memberikan arahan langsung kepada seluruh petugas guna memastikan penerapan kebijakan yang optimal di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan 13 poin penting yang menjadi fokus dari program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu yang mendapat penekanan adalah pemberantasan penggunaan handphone secara ilegal dan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Tidak ada toleransi untuk handphone ilegal dan narkoba. Ini adalah perintah yang harus kita jalankan dengan tegas. Kita semua bertanggung jawab memastikan lapas bebas dari kedua hal ini,” tegas Kalapas.
Selain itu, Kalapas juga menyampaikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, termasuk kewajiban memulai kegiatan dengan diperdengarkan lagu “Indonesia Raya.” Hal ini bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Kalapas menutup kegiatan dengan menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan.
“Setiap langkah dan tindakan yang kita ambil harus mencerminkan profesionalisme dan komitmen terhadap tugas serta fungsi kita,” ujarnya.
Penulis:LD