Kecamatan Angsana Sosialisasikan Pelaksaaan Pendataan Indek 2025
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Di Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di Kecamatan Angsana turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. Jumat 11/4/25.
Dalam acara itu dibuka oleh Sekretaris Angsana Catur Harianto, beliau mengharapkan kepada Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa supaya mengisi quisioner dengan sebenar-benarnya sesuai kondisi di lapangan. Juga pendataan ini supaya dilaksanakan semaksimal mungkin agar selesai sesuai tahapan-tahapannya.

Peserta yang hadir yaitu para Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Tenaga Pendamping Desa, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa se-Kecamatan Angsana.
Aripin Siahaan sebagai pemateri menyampaikan jika IDM (indeks Desa Mandiri) diganti dengan Indeks Desa sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 yaitu sebagai indikator tunggal pembangunan desa.
Kalau dulu kita mengejar status dalam pengisian data, tapi sekarang yang di kejar adalah data yang sebenarnya dan di kuesioner tidak akan menampilkan status dari indeks desa, imbuh beliau.
Data indeks desa akan ditetapkan pada 1 Juli 2025 oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Setelah di verifikasi pusat barulah status indeks desa muncul. Pengisian Indeks Desa sendiri melibatkan semua pihak terkait.
Red