Pemeriksaan Tanah Oleh Panitia A Terkait Permohonan SK Pemberian Hak Pakai Pemerintah Desa Sukadamai
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah terkait permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai oleh Pemerintah Desa Sukadamai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk lokasi yang diajukan sebagai Kantor Desa dan Puskesmas Pembantu Sukadamai.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat (22/08/2025) tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dalam proses pemberian hak atas tanah milik negara kepada instansi pemerintah. Dalam kesempatan ini, Tim Panitia A melakukan pemeriksaan dan peninjauan fisik langsung ke lapangan atas bidang tanah yang dimohonkan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik terhadap lokasi tanah yang diajukan, sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi dalam rangka mendukung pemanfaatan tanah untuk kepentingan pelayanan publik di tingkat desa.
Proses ini menjadi salah satu syarat penting sebelum diterbitkannya SK Pemberian Hak Pakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemerintah Desa Sukadamai, yang nantinya akan digunakan untuk menunjang fasilitas pelayanan masyarakat, seperti operasional kantor desa dan pelayanan kesehatan dasar melalui Puskesmas Pembantu.
Pemerintah Desa Sukadamai berharap, dengan selesainya tahap pemeriksaan ini, proses penerbitan SK dapat segera diproses sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
![]()



























