Pencegahan Sengketa Konflik Dan Perkara Pertanahan Di Desa Tri Martani Oleh Bidang 5 Kanwil BPN Provinsi Kalsel
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu bersama Bidang 5 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, pada Rabu (27/08/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aktif BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai berbagai potensi yang dapat memicu sengketa atau konflik pertanahan, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk menghindarinya. Selain itu, disampaikan juga pentingnya memiliki dokumen legal atas tanah, seperti sertifikat, serta tata cara pengurusan hak atas tanah secara resmi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Tri Martani dapat semakin sadar hukum dan mampu menjaga hak atas tanahnya dengan tertib. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di sektor agraria.
Dengan kolaborasi antara kantor pertanahan daerah dan kantor wilayah, kegiatan ini diharapkan dapat terus menjangkau desa-desa lainnya demi menekan angka sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Selatan.
![]()



























