Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Turut Serta dalam Peninjauan Lapangan Tata Batas Definitif Kawasan Hutan
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu turut berperan aktif dalam kegiatan peninjauan lapangan hasil pelaksanaan Tata Batas Definitif Kawasan Hutan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (02/09/2025), berlokasi di wilayah Kecamatan Mantewe.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya sebagai Anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5319/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/8/2021 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.

Kegiatan peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara hasil pelaksanaan tata batas di lapangan dengan dokumen perencanaan serta peta indikatif yang telah ditetapkan sebelumnya. Peninjauan ini menjadi bagian penting dari tahapan akhir proses penetapan batas definitif kawasan hutan yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan ke depannya.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu hadir untuk memberikan dukungan teknis dalam hal pengukuran, pemetaan, serta validasi data spasial yang berkaitan dengan batas kawasan hutan dan status hak atas tanah di sekitar kawasan tersebut. Melalui keterlibatan aktif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penataan ruang wilayah dan kepastian hukum atas penguasaan tanah, khususnya di area yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan, tertib administrasi, serta selaras dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Rel.
![]()



























