Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dalam rangka Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang, yang berlangsung pada Rabu (03/09/2025), bertempat di Ruang Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, yang bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kejujuran pemohon atas kehilangan dokumen hak atas tanah.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Subehan Rifani, S.ST, didampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi. Prosesi berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar, disaksikan oleh para petugas terkait serta pemohon sertipikat.
Dalam sambutannya, Bapak Subehan menekankan bahwa pengambilan sumpah merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral pemohon atas pernyataan kehilangan sertipikat. Dengan sumpah ini, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa dokumen dimaksud benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa atau digadaikan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta memastikan bahwa setiap proses administrasi berjalan sesuai prosedur.
Rel
![]()



























