Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas IB
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sidang Agenda Perkara Perdata Pertanahan Nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Bln di Pengadilan Negeri Batulicin Kelas IB pada Kamis (11/12/2025).
Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan pihak-pihak yang berselisih mengenai hak, penguasaan, batas, peralihan, maupun pemanfaatan tanah. Proses persidangan dilakukan dengan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak serta mendengarkan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perkara perdata pertanahan memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang disengketakan. Melalui tahapan persidangan, hakim akan menilai alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum para pihak sebelum menetapkan putusan. Putusan tersebut dapat berupa penetapan hak atas tanah, pembatalan dokumen, perintah pengosongan, hingga pemberian ganti rugi apabila pembuktian mendukung.
Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa pertanahan dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
![]()



























