Polres Kotabaru Bantah Rusak Pagar Sengketa Lahan Di Goa Lowo
Kabarbanua.com, Kotabaru- Kapolres Kotabaru diwakili oleh Waka Polres Kompol Sofyan membantah pihaknya melakukan pengrusakan saat melakukan pembukaan pagar dalam kasus sengketa lahan dilokasi akses jalan masuk wisata kolam renang Goa Lowo di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022.
Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan bersama Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Kusnandar, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, dan Kasat Intelkam Shoqif Fabrian memberikan klarifikasi saat konferensi pers di aula Vicon Mapolres Kotabaru, Polda Kalsel, Rabu (11/05/22).

Dalam keterangannya Waka Polres, pihaknya disebut telah melakukan pengrusakan pagar dipasang pihak yang mengklaim lahan.
“Tindakan pembongkaran pagar akses jalan masuk wisata kolam renang Goa Lowo dengan cara merusak pagar, tidak benar adanya,” ungkap Sofyan.
Sementara keterangan dari Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, pihaknya berusaha profesional dalam penanganan kasus itu dan tak bermaksud lain.
Hal itu dikatakan Jalil, dalam proses awal kasus sengketa lahan saat ahli waris mengklaim memiliki lahan tanah tersebut. Dan berakhir dengan penutupan akses jalan masuk wisata kolam renang Goa Lowo.
Selain itu, permasalahan sengketa lahan, polisi juga telah beberapa kali melakukan mediasi. Baik di Polres sendiri maupun di Desa Tegal Rejo.
“Kehadiran kami murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri,” tegas Kasat Reskrim.
Mediasi pada saat itu untuk menciptakan win-win solution. Sehingga di kedua belah pihak tercapai kata sepakat.
Setelah saya lakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah Restan atau percadangan (Hak Milik Negara) yang dikuasakan kepada Kementerian Transmigrasi dan hanya boleh dikelola, namun tidak bisa dimiliki.
Dengan adanya penutupan akses jalan Obyek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh pihak saudara Nurul Huda cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga kami hadir untuk memediasi.
Dan telah disampaikan, agar dalam pelaksanaan mediasi kedua belah pihak ikuti sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada.
“Bahwa berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada yang namanya tanah kosong dan yang ada hanya tanah tersebut milik bangsa Indonesia, hak dimiliki oleh negara, hak Adat / Ulayat dan hak perorangan / Badan Usaha,” pungkasnya.
Penulis:DP
Editor:Rini
![]()



























