Wujudkan Program Menuju Serabi Madinah, Sejumlah Tempat Hiburan di Km 9 Desa Sarigadung Dibongkar
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Guna melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke serta bilyard yang beroperasi tanpa izin dikabupaten Tanah Bumbu terus berlanjut hingga sekarang.
Dini hari Senin 4/7/22 terlihat Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten terus melakulan penyasaran tempat hiburan di Km 9 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Seperti diketahui sebelumnya, aparat gabungan terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim, dan Polres melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung Jum,at (01/07/2022) lalu.
Pembongkaran tersebut dilakukan secara manual oleh petugas gabungan dengan peralatan seadanya.
Tindakan tegas terhadap tempat hiburan tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Mewujudkan Program Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan pengelola tempat hiburan.
Maka dari itu Tim gabungan bertindak untuk melakukan pembongkaran.
Red
![]()



























