Polres Tanbu Gelar Press Release Hasil Tindak Pidana Narkotika Selama Bulan Juni 2022
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan Gelar Press Release Hasil Tindak Pidana Narkotika Selama Bulan Juni 2022.
Dalam Press Release tersebut Polres Tanbu turut menangani Empat perkara dan Lima orang menjadi tersangka dalam kegiatan tersebut ungakp Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K pada saat Pres Release kepada Media Massa. Senin 4/7/22.

Adapun tersangka berinisial RB (22) Warga Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang dengan Barang Bukti 2 paket Sabu Seberat 25,16 Gram, Tempat Kejadian disebuah rumah Blok C1 Rt/Rw.08/04 Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
AR (28) Warga Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, tempat keadian Jalan Transmigrasi Km. 5 Gang Mulia Indah Rt. 11 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Barang Bukti 36 Paket Sabu total keseluruhan seberat 90,09 Gram. Pasal yang disangkan yaitu Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati/seumur hidup dan denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah) .
AH (29 th) Warga Jl. Raya Batulicin Rt.02 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
HR (31 th) Warga Jl. Pelabuhan Samudra Rt/Rw. 02/01 Desa
Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Tempat kejadian dijalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Dengan barang bukti
2 Paket sabu sebanyak 6,89 Gram.
Dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman mati/seumur hidup dan denda Rp.
8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah).
SR (37) Warga sungai Bubu Kecamatan Kusan tengah Kabupaten Tanah Bumbu,
Tempat kejadian Jl. Asoka Rt.01 Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan tengah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Barang Bukti 19 paket seberat 42,78 Gram. Pasal yang disangkan yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang R.I.
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati/seumur hidup dan denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliyar rupiah).
Adapun total barang bukti keseluruhan seberat 164,92 Gram.
Dengan Jumlah Kasus 4 Perkara dan 5 tersangka Tambahnya Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K

Lebih lanjut, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K Juga menghimbau kepada masyarakat luas agar terus menyalakan genderang perang terhadap Narkoba dan sejenisnya.
” Ayo Masyarakat Tanah Bumbu sejak dini Kita Bersama sama memeranggi adanya peredaran Narkoba dilingkungan kita masing masing, Dengan adanya hal tersebut tentunya kita telah menyelamatkan bangsa kita sejak dini maupun para generasi kita kedepannya.
Red
![]()



























