Sungguh Bejat, Sang Ayah Kandung Ini Tega Setubuhi Anaknya Yang Baru Berusia 4 Tahun
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Sungguh Bejat, seorang ayah kandung berinisial SH (38) warga Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu yang berprovisi sebagai petani ini
bukannya melindunggi anak sendiri tapi malah melakukan perbuatan tak senonoh dengan cara melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri yang baru berusia 4 Tahun berinisal SA.
Akibat perbuatannya SH telah diamankan oleh jajaran pihak Polres Tanah Bumbu, Ya Untuk tersangka SH sudah kami amankan di Mapolres Tanbu hal tersebut diungkap oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu Akp I Made Rasa Kepada Media. Rabu 24/8/22.
Sebelum diamankan, Pada tangga 23 Agustus 2022 Kemarin keluarga korban yang mendengar langsung pengakuan dari korban sendiri SA, melaporkan SH ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) untuk meneruskan laporannya ke Polisi lantaran takut ketahuan pihak keluarga terlapor.
Nah setelah pihak kami menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, di hari yang sama, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Sat Intelkam, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu, sekitar jam 21.00 Wita, berhasil mengamankan tersangka SH di Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Adapun Motif tersangka SH melakukan hal tersebut Karna Istrinya telah meninggal dunia, dan Mereka hanya tinggal berdua dengan anak perempuanya, Akibat hasratnya tidak terbendung lagi hingga SH melakukan aksi hal tak senonoh itu.
Ironisnya lagi ternyata perbuatan tersebut berlangsung sejak bulan Juli sampai Agustus 2022 ini ,” ungkap AKP I Made Rasa.
Atas kejadian tersebut SH dikenakanan pasal tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP.
Red
![]()




























