Hindari Konflik Berkepanjangan, Muspika Kuranji Fasilitasi Mediasi Antara Dua Warga Desa Dengan PT GBU
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Pihak Musyawarah Kecamatan (Muspika) Kuranji dan Kusan Hulu Fasilitasi para warga Desa Ringkit Kecamatan Kuranji dan warga Desa Karang Mulya Kecamatan Kusan Hulu dengan pihak Perusahaan PT. Global Berkat Usahatama ( PT. GBU ) lakukan rapat Mediasi terkait sengketa lahan sawit Inti.
Adapun rapat tersebut bertempat di Aula Gedung Serbaguna Desa Ringkit Kecamatan Kuranji. Kamis 10/10/24.

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Ringkit Ahmad Jaedi menyampaikan, Bahwa permasalahan ini sudah terjadi. Dari tahun 2018 sampai dengan 2024 ini belum terselesaikan.
Kami hanya ingin memperjelas dan kepastian hak warga kami dapat dapat tersesaikan.
Perlu dikethui juga sebelumnya kami juga sudah melakukan pemetaan objek tanah melalui Dinas transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu dan Badan Pertanahan Nasional ,(BPN) Tanah Bumbu.
Tujuannya itu adalah guna memastikan status kepemilikan. Ini adalah sebgai bentuk dasar awal terhadap legalitas warga kami jelas Ahmad Jaide.
Sementara itu Camat Kuranji Irwan juga berharap agar permasalahan antara pihak perusahaan PT GBU dan warga agar diselesaikan secara kekeluargaan saja.

” Kepala boleh panas namun jangan sampai terbawa emosi. Kita selesaikan saja secara musyawarah dan duduk bersama ujarnya Irwan.
Hal senada juga disampikan oleh Danramil Kuranji Kapten Inf Yakub Pangala, Danramil juga menghimbau agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja semoga menemukan titik temu. Kalau ada titik temu jangan sampai ada kejenjang yang lebih tinggi.
Terkait hal tersebut, Perwakilan dari pihak Perusahaan GBU mengatakan, Kami sebelumnya dari PT.GUB melakukan pembelian kepada pihak Minamas pada tahun 2023 kemarin.
Dari pembelian itu kami disini baru berada sekitar 1 Tahun.
Perlu diketahui juga bahwa kami melakulan proses pembelian itu berdasarkan dokumen yang kami lihat berupa sertifikat.
Secara legalitas, Bagi kami itu sudah clear and clean. Makanya kami melakukan proses pembelian tersebut.
Sementara itu, Hartono perwakilan dari warga Karang Mulya menagatakan, Bahwa kami pada 6 November 2023 kami menentukan tracking lahan antara tapal batas ringkit dan karang mulia yang menghadirkan baik itu mulai Dinastransmigrasi dan BPN namun kami tidak melibatkan pihak perusahaan saat itu.
Terkiat tentang prodak legalitas dari Transmigrasi. Kami juga pernah menanyakan tentang prodak yang di keluarkan dari Transmigrasi. Apakah itu ada bahasa expired atau tidak tentang prodak tersebut.
Jadi jawaban mereka tidak ada kata kadarluarsa. Jadi kami mengangap tanah punya kami adalah legalitas yang sah tambahnya hartono.
Dalam mediasi tersebut, Baik antar perusahaan dan warga desa sempat beradu argumen. Namun hal tersebut dapat diredam oleh pihak Muspika yang mana nanya pihak muspika akan membantu memfasiltisasi permasalahan hingga selesai.
Semua data baik dari warga dan perusahaan yang ada akan ditembuskan ke kecamatan. Kemudian kedua data tesebut akan kita sandingkan.
Para Muspika juga berharap, Semoga masalah ini cepat selsai dan tidak ada komplek berkepanjangan antara warga dan perusahaan dikemudian hari.
Sedekar diketahui, Adapun permasalahan warga dengan perusahaan terkait hak kemilikan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Yang mana warga mengklaim tanahnya didua Desa keseluruhan tersebut kurang lebih 105 Hektar yang diduga didarap oleh perusahaan.
Red.
![]()



























