Ancam Pemangkuan Hutan Dengan Parang dan Senpi, Warga Mekarpura Diringkus Polisi
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Karena menertibkan kayu ilegal milik pelaku, Dewi Wulan, Kepala Pemangkuan Hutan (KPH) Kotabaru, diancam dengan sebilah parang dan sepucuk senjata api.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM didampingi Wakapolres dan Satreskrim Polres Kotabaru menerangkan, pelaku berinisial MD (43) warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru.

“Pelaku melakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya berinisial I dan U. Saat ini DPO, dan masih kita kejar terus,” kata Andi saat press release di Mapolres Kotabaru, Selasa (10/03/20).
Awal kejadian, Kapolres menjelaskan, satu hari sebelum kejadian KPH melakukan patroli rutin, kemudian menemukan tumpukan kayu dipinggir jalan sekitar 5 kubik yang ditunggui 3 orang. Saat ditanyakan oleh petugas KPH, tapi tidak dijawab oleh ketiga orang tadi, lantas kayu tersebut langsung disita dan diamankan petugas dan dibawa ke kantor.
Pelaku akan dijerat dengan 4 pasal berlapis, yaitu pasal 336 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan ancaman 1 tahun, pasal 212 KUHP melawan pejabat negara yang sedang bertugas menjalankan tugasnya ancamannya 1 tahun 4 bulan, dan juga dikenakan UU darurat no 12 tentang senjata api dan senjata tajam ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan UU no 18 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan.
Atas kejadian ini, Andi menghimbau untuk tidak melawan petugas, apabila petugas tersebut menjalankan tugasnya, karena petugas yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang undang, dan jangan membawa senjata tajam sembarangan apapun jenisnya.
Red
![]()



























