Kembali,Pemkab Tanbu Memperpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa se-Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (31/5/2020).
Hal tersebut mengacu kepada surat edaran nomor : B/421/6071/Disdikbud-Sek.Setda/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan III masa belajar dari rumah.

Perpanjangan Belajar dari Rumah di Kabupaten Tanah bumbu ini dimulai dari 2 Juni hingga 19 Juni 2020, untuk Sekolah dari Paud, TK, SD hingga SMP yang dimana siswa di minta untuk tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 dari rumah.
Perpanjangan itu juga berlaku Work From Home (WFH) bagi Guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga pendidik lainnya.
Dari perpanjangan ini, ada beberapa ketentuan di antaranya seluruh materi tidak harus dituntaskan semua.
Melainkan lebih kepada kecakapan, prilaku hidup sehat dan PHBS serta pemahaman pencegahan Covid-19.
Serta pemberian tugas harus sesuai dengan usianya dan tidak memberatkan siswa dan orangtuanya untuk mengerjakan tugas.
Selain itu, untuk sistem penilian kenaikan kelas dengan PAS/PKK, tidak wajib dilaksanakan.
Penilaian bisa dilakukan berdasarkan hasil tugas yang telah dilakukan sebelum masa Covid dan ditambah dengan sistem daring ini.
Buku Laporan Hasil Belajar (Rapor) tetap diisi seseuai dengan kalender pendidikan yakni tanggal 19 Juni. Hasilnya bisa disampaikan melalui WA atau email. Dan selama Covid-19 ini tidak diperkenankan ada siswa yang tinggal kelas
Sekolah akan dibuka kembali pada awal tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020 setelah mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan/atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Red
Editor: Rini
![]()



























