Sejak Akhir Juli Lalu Disdukcapil Tanbu Cetak KK dan Surat Akte Sudah Gunakan HVS Putih A4
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan surat Akte harus menggunakan Formulir dan buku yang digunakan administrasi Kependudukan menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram berhologram garuda.

Menanggapi Peraturan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu Eka Saprudin mengatakan, pencetakan Kartu Keluarga (KK) ataupun akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan serta akte perceraian menggunakan kertas HVS putih berlogo Garuda itu sudah dilakukan sejak akhir Juli 2020 lalu.
“Namun, untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Identitas Anak (KIA), pihak (Disdukcapil) tetap saja mempergunakan kertas berwarna, kecuali Kartu Keluarga (KK) dan surat Akte sipil saja pakai kertas HVS putih,” ucapnya, Kamis (13/8/2020).
Dalam hal ini pihaknya, telah mencetak KK dan Akte pencatatan sipil, sejak 30 Juli 2020 yang lalu sudah menggunakan kertas HVS putih, sehingga pihaknya telah mencetak ribuan lembar.
Eka menambahkan, bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Akte yang terbaru ini, ada logo garuda, dan disitu juga terdapat Tanda Tangan Elektrik (TTE) bercode, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, karena apabila discaner akan terlihat asli atau palsu.
Ia menambahkan, diberlakukannya pencetakan menggunakan kertas HVS putih dan berlogo garuda itu tentunya sangat mempermudah pelayanan pencatatan sipil masyarakat.
“Sebab, apabila warga kehilangan kartu keluarga, yang bersangkutan tinggal melapor dan datanya akan dikirim Disdukcapil dengan file PDF. Sehingga yang bersangkutan bisa mencetak sendiri, sebab kertasnya HVS berlogo garuda tersebut tersedia di pasaran,” tandasnya.
Red
Editor:Rini
![]()



























