MR Pengedar Sabu di Jalan Hidayah Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Menjadi Barang Bukti
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu – Upaya Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam memberatas pengedar ataupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Pasalnya mereka telah berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial MR (40) yang merupakan warga Jalan Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada hari Kamis Kemarin (4/2/21).
Sumber Foto: Satresnarkoba Tanbu
Adapun proses penangkapan pelaku berasal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bersujud.
“Dalam hasil informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan kepastian dan akhirnya pelaku MR (40) berhasil kami ringkus di kediamannya sekitar pukul 15.30 Wita, ” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan A Malik, melalui Banit Opsnal Briptu Asep Setiawan, Jum’at (5/2/21).
Dari tangan pelaku, dijelaskan oleh Asep Setiawan para tim berhasil menemukan barang bukti sebanyak 8 paket sabu seberat 10,95 gram yang ditemukan di atas lantai kamarnya.
“Jadi untuk pelaku MR ini, selain sebagai pengedar dirinya juga ditemukan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ” Ungkapnya
Selain ditemukan 8 paket sabu, juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit hp merk samsung warna hitam, 1 unit hp merk oppo warna hijau.
Serta 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah dompet kecil, 1 buah buku dan uang tunai senilai Rp. 150.000,-
Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Red
Editor:Rini