Peduli Lingkungan, Bang Arul Lakukan Penanaman Pohon Diareal Pasca Tambang
Kabarbanua.com, Kotabaru- Mengacu pada Undang Undang Nomor 03 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 serta Kepmen ESDM Nomor 1827 tahun 2018 mengenai Reklamasi dan Revegetasi bagi pemegang Izin Usaha (IUP) diwajibkan melakukan penanaman Pohon di areal pasca tambang yang telah dikerjakan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif pada saat dirinya turun kelapangan untuk melakukan penanaman pohon di area tambang di Desa Selaru Kotabaru Kalimantan Selatan bersama Pihak perusahaan PT Sebuku Tanjung Coal.Senin 31/5/21.
Bang Arul, panggilan akrab Wabup Kotabaru ini turut mengajak semua pihak baik Pemkab, Forkopimda, perusahaan, instansi vertikal, dan masyarakat agar bisa lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dimulai dari memelihara lingkungan dan menanam pohon dilingkungan perkantoran.
Ayo Kita semua pihak agar dapat bisa menjaga dan melakukan aksi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di area perusahaan khususnya dan umumnya Kabupaten Kotabaru.
Bang Arul juga mengatakan area reklamasi juga bisa berfungsi sebagai tempat edukasi dan pemberdayaan masyarakat karena pelaksanaannya mengandung prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan.
“Ya, kita ingin reklamasi ini bukan hanya mengembalikan lahan bekas tambang saja akan tetapi bagaimana agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan berkesinambungan,” ucapnya.
Ia pun berharap, dengan adanya penanaman di area reklamasi ini agar tetap hijau dan lestari guna mewariskan lingkungan yang bisa menopang kehidupan bagi anak cucu kita dikemudian hari.
Disisi lain, General Manager Sebuku Tanjung Coal (STC) Manahan Hariandja melalui perwakilan management STC David Sabastian menyampaikan, PT Sebuku Tanjung Coal yang bergerak di bidang pertambangan mulai beroperasi awal tahun 2020 lalu sudah melakukan kaidah pertambangan yang baik dan peduli terhadap lingkungan hidup.
“Ya, kita sudah melakukan reklamasi pasca tambang dari awal hingga April 2021 seluas 114.70 hektar dan revegetasi seluas 13.27 hektar dengan menanam ribuan pohon,” jelasnya.
Selain reklamasi pihak STC juga melakukan pemantauan lingkungan dan pembibitan secara berkala juga berperan aktif dalam kegiatan lingkungan hidup seperti, hari bumi, hari hutan, hari air dan lingkungan hidup sedunia.
Acara penanaman kembali di area pasca tambang STC ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Dandim 1004, Danlanal, Kapolres Kotabaru, Kajari, Kepala SKPD, dan pihak perusahaan.
Penulis:DP