Tim Resmob Polres Tanbu Bersama Satsabhara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras, Ini Jumlah Yang Diamankan
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Tim Resmob Polres Tanah bumbu bersama satsabhara, kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras saat melintas di Jalan Provinsi Desa sungai danau, Senin (31/5/21).
Seorang sopir mobil Avanza yang kedapatan membawa ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made Rasa mengatakan bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu).

Pelaku adalah Suriansyah alias Iwan (36) warga Kelurahan Kampungbaru Kecamatan Simpang empat Tanah bumbu.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan petugas,” Ungkapnya
Berdasarkan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti 25 dus miras yang tersimpan di dalam mobil Avanza tersebut.
“Dari 25 dus itu, total keseluruhan miras ada sebanyak 300 botol jenis anggur merah, dan barang bukti ratusan botol miras tersebut bersama kendaraan dan sopirnya, kami amankan serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke mako Polres Tanah Bumbu,” Ungkap AKP H I Made Rasa
Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu yakni setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol.
Selain itu, AKP H I Made Rasa melalui kegiatan patroli rutin ini merupakan salah upaya dam komitmen dari jajaran Polres Tanah Bumbu untuk mencegah peredaran miras di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Polisi mendukung dan menciptakan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai Kabupaten yang memiliki julukan serambi madinah yang aman dan nyaman. Terlebih Kabupaten Tanah Bumbu memiliki Perda yang mengatur masuknya miras di wilayah Bumi Bersujud ini,” tutupnya.
Penulis:Randi
Editor:Rini
![]()



























