Sat ResNarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan IRT diduga Pengedar Extacy
KabarBanau.com,Tanah Bumbu- Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Tersangka Bernama Yuli Binti Basuni (Alm), Sungai Danau, 01 Oktober 1972, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga. Jl. A. Yani No.125 Rt/Rw.009/002 Desa. Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Tempat penangkapan tersangka di Jl. Perintis Gg. Indah Desa. Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa dua butir Narkotika jenis Extacy warna merah seberat 1,50 gram , satu buah handphone merk OPPO warna hitam; dan satu buah kotak roko merk U Mild.
Penangkapan pelaku Berawal dari informasi masyarakat sekitar kemudian dilakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti oleh jajaran pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu.
Sehingga akhirnya Pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 sekitar pukul 20.40 Dilakukan penangkapan terhadap tersangka.dimana Saat itu tersangka tertangkap tangan menjual atau mengedarkan memiliki atau menguasai narkotika jenis Extacy.
Demi proses selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Rel