Bupati Tala Himbau PMI Melalui Jalur Resmi
KabarBanua.com,Tanah Laut-Berawal dari Salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal dengan sebutan TKI, Almarhumah Asbunar binti Supni Dulhamid asal Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan yang meninggal pada Bulan Mei 2018 di Arab Saudi. Bulan Juni 2018 jenazah Asbunar berhasil dipulangkan ke Desa Kandangan Lama oleh P3MI (Perusahan Penyalur Pekerja Migran Indonesia) PT. Tifar Admanco Jakarta, tetapi saat itu perusahaan penyalur tersebut tidak memberitahukan ke Dinas Tenaga kerja dan Perindustrian Tala sehingga hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh ahli waris pun belum diterima karena tidak tahu bagaimana cara pengurusannya.Kadisnakerin Tala menjelaskan, pada Bulan Nopember saat pihaknya menyosialisasikan tentang Perlindungan PMI, Kepala Desa Kandangan Lama menyampaikan tentang warganya yang menjadi PMI dan meninggal di Arab Saudi.Mendapatkan informasi tersebut, Disnakerin segera menelusuri data identitas dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, ternyata berdasarkan data Albunar adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dimana preminya di bayarkan oleh PT. Tifar Admanco.
Dua minggu berproses akhirnya klaim dapat dicairkan berupa santunan kematian Rp. 85 juta dan Beasiswa ahli waris yg masih sekolah Rp.750.000 setiap tahun sampai lulus sarjana. Jumlah beasiswa ini akan naik nilai beasiswanya sesuai jenjang pendidikan.
Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Jumat pagi (21/12) berkenan berkunjung ke Desa Kandangan Lama untuk bertemu langsung dengan ahli waris sembari menyerahkan klaim asuransi tersebut,
Di saksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelaihari, Asisten Ekobangkesra, Kepala Disnakerin, BP3TKI kalsel, camat dan kades.
H. Sukamta pun menyampaikan belasungkawanya keada ahli waris. “Atas nama pemerintah dan masyarakat Tala kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ibu Asbunar di Saudi Arabia bulan Mei silam, namun kita patut bersyukur karena Ibu Asbunar bekerja di Saudi Arabia melalui jalur resmi sehingga beliau mendapat santunan sebesar Rp 85 juta dan beasiswa anak beliau sebesar Rp.750 ribu,” ujar H. Sukamta.
Selanjutnya beliau mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Tala yang ingin bekerja di Luar Negeri agar menempuh jalur resmi sehingga negara bisa melindungi dan memberikan hak hak mereka.
“Jangan ada lagi yg bekerja secara ilegal sehingga membahayakan diri, hilangnya hak hak sebagai tenaga kerja dan bisa berada dalam kesulitan yg besar,” tegas beliau.
Red