Kuasa Hukum Andi Neni Hadirkan Dua Saksi Ahli. Fauzan Ramon: Kasus Klien Saya Ini Dipaksakan
Kabarbanua.com, Kotabaru- Sidang kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang menjerat mantan anggota DPRD Kalsel Andi Neni kembali disidangkan di pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (21/11/22) dengan agenda kesaksian saksi ahli dari pihak tersangka.
Dalam sidang tersebut tim pengacara Andi Neni menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu saksi ahli pidana Dr. Ahmad Saupi SH, MH Dosen fakultas hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan ahli hukum Migas Dr. Ahmad Redi S.H,M.H Dosen fakultas hukum Borobudur.
Dalam sidang lanjutan tersebut, saksi ahli hukum pidana Dr.Ahmad Saupi SH,MH mengatakan, ketentuan yang diutamakan itu harusnya sanksi administrasi dulu yang diterapkan, baru sanksi pidana.
“Sanksi administrasi itu sebenarnya yang utama dalam kasus Andi Neni ini, sedangkan sanksi pidana itu sebenarnya hanya membantu saja. Jadi dalam perkara ini tidak benar langsung masuk ke pidana,” tegasnya.
Didalam UU Cipta Kerja maupun di PP sudah jelas diatur bahwa dalam perkara ini adalah sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi itu berupa teguran secara lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara operasional, dan bila tetap melakukan pelanggaran maka, ijinnya akan dicabut,” ungkap Ahmad Saupi.
“Seharusnya kasus ini jangan dipidana dulu, terkecuali sanksi administrasi itu dilanggar baru masuk ke pidana,” imbuh Ahmad Saupi.
Terkait dengan pasal 55 undang-undang migas sambung Saupi terkait dengan penyalahgunaan itu sebenarnya di pasal 55 sudah dijelaskan bahwa yang harus di pidanakan itu terkait pengoplosan, penyimpangan peruntukan dan juga pengangkutan, serta penjualan keluar negeri. Terkait menaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu tidak disebutkan didalam pasal 55 undang-undang Migas.
“Berarti penjualan di atas harga HET itu tidak memenuhi pasal 55 dan tidak pas juga dipasang pasal 55 dalam kasus Andi Neni ini,” jelas Ahmad Saupi.
Sedangkan saksi ahli hukum Migas Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H mengatakan undang-undang migas undang-undang 22 tahun 2021 pasal 55 itu kan konteks hukum pidana, itu kan ke penyalur, karena harga subsidi itu di Perpres 191 tahun 2014 itu penyalur wajib harga subsidi.
Padahal dalam konteks migas itu ada penyalur, ada agen, ada stasiun, harga subsidi itu wajib hanya kepada penyalur. Kalau penyalur itu menjual BBM di atas harga subsidi dalam konteks saya harusnya di kenakan sanksi administrasi dulu bukan pidana, apalagi yang stasiun.
Kasus Andi Neni inikan saya lihat beliau bukan penyalur, karena beliau tidak ditetapkan oleh menteri ESDM sebagai penyalur, penyalur itu ada 3 perusahaan di Kabupaten Kotabaru ini, dua yang kerja sama dengan pertamina dan satu dengan AKR.
Secara pidana maupun secara administrasi negara, ibu Andi Neni ini tidak bisa di kenakan pertanggungjawaban sanksi pidana ataupun sanksi administrasi negara.
“Dalam konteks hari ini beliau dipermasalahkan sampai dipersidangkan saya rasa berlebihan lah, sedangkan dalam konteks hukum minyak gas dan bumi secara hukum administrasi negara serta pidana tidak ada, sedangkan dalam konteks ilmu pengetahuan hukum khususnya migas harusnya tidak sampai ke pengadilan, apalagi jelas dalam undang-undang cipta kerja itu investor harus dilindungi bukan harus di pidana,” jelas Ahmad Redi.
Sementara itu, Ketua Tim pengacara Andi Neni Dr. H. Fauzan Ramon SH, MH mengatakan, klien kami Andi Neni didalam persidangan ini memegang azas praduga tidak bersalah, belum ada putusan pengadilan.
“Dari keterangan dua saksi ahli tadi dan juga lima saksi a de charge dari pembuat kesepakatan dan nelayan bahwa perkara ini tidak memenuhi di pasal 55, itu tindak pidana dan ini dikatakan oleh saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum Migas itu hanya dikenakan hukum administratif, pernyataan ini bukan dari kami selaku tim pengacara Andi Neni,” ucapnya menegaskan.
Dari keterangan para saksi, kami selaku tim pengacara Andi Neni, perkara ini sangat dipaksakan.
“Mudah-mudahan hakim bisa bijaksana atas ces manfaatnya itu, dan apa yang kami tangkap dari keterangan kedua saksi ahli tadi klien kami Andi Neni tidak perlu di pidanakan dan ini kan bisnis, lain halnya perkara narkoba, korupsi baru bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas Fauzan Ramon menegaskan.
Ogeng/Daeng P.O