BNN Lakukan Tes Urine Pegawai Kejaksaan
KabarBanua.com,Balangan-Sebanyak 25 orang Pegawai Kejaksaan Negeri Balangan, Rabu (9/1) di tes Urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan.
Dalam tes urine yang bertujuan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan Narkoba tersebut, dari 25 orang yang dites urine satu orang dari hasil pemeriksaan terindikasi reaktif Zat Benzodiazepine sedangkan sisanya 24 orang tidak terindikasi menggunakan Narkoba atau Negatif.
Kepala BNNK Balangan AKBP Agus Lukito mengungkapkan, jika tes urine bagi jajaran Kejaksaan ini merupakan permintaan internal dari Kejaksaan Negeri Balangan sendiri.
“Tes urine ini permintaan internal dari Kejaksaan Balangan dan juga upaya serta komitmen kami bersama dalam mencegaha penyalahgunaan narkoba,” ujar Agus Lukito disela tes urine yang pihaknya laksanakan.
Upaya bersama ini, kata Agus Lukito, tidak terlepas dari tujuan pihaknya dalam tugasnya mencegah penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G jenis lainnya.
“Kita selalu komitmen dan terus berupa sekuat tenaga melakukan pencegahan dan pemberantasan penggunaan serta peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Balangan Tommy Kristanto menegaskan, kegiatan tes urine ini dilakukan untuk memastikan lingkungan Kejaksaan Balangan bebas dari Narkoba.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan melekat kepada anggota dan komitmen Kejari untuk pemberantasan narkoba” ujar Tommy Kristanto disela tes urine jajaranya tersebut.
Dalam melaksanakan komitmen pemberantasan narkoba tersebut menurutnya harus dilakukan mulai dari dalam instansi Kejaksaan itu sendiri yaitu melalui tes urine yang bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan narkotika di kalangan pegawai Kejari Balangan.
“Supaya berkomitmen untuk memberantas harus bersih dulu yang memberantas,” tegasnya.
Terkait hasil tes urine adanya satu orang pegawainya terindikasi reaktif Zat Benzodiazepine, menurut Tomy, setelah dilakukan assesment lanjutan oleh dokter BNN pegawai yang bersangkutan ternyata sedang menjalani terapi obat dari dokter.
“Artinya obat yang diminum oleh pegawai ini memang berdasarkan resep dari dokter, sehingga tidak menyalahi aturan. Kita tentu akan tindak tegas jika ada pegawai yang terbukti menggunakan Narkoba, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis:Sugi