Kakek 67 Tahun Tega Cabuli Dua Anak Di Bawah Umur
KabarBanua.com,Tanah Bumbu-Sungguh Tega Seorang Kakek Berusia 67 Tahun tega Melakukan Pencabulan Terhadap Dua Anak perempuan yang masih dibawah umur.
Kakek Tersebut Berinisial RS 67 Tahun Warga Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Ironisnya RS yang tak lain adalah Tetangga Korban sendiri.
Hanya dengan Iming Iming 1.000 sampai 2.000 Rupiah kepada Korbannya kemudian RS Membawa korban masuk kedalam kerumahnya.
Saat didalam Rumah,disanalah korban PUR Dan DES (10) mendapati Unsur paksaan dan ancaman sehingga korbannya hanya bisa pasrah dan perbuatan tak Senonoh pun dilakukan RS terhadap Pur dan Des.
Aksi perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan RS Sebanyak dua kali kepada korbannya Ungkap Kapolsek Karang Bintang Ipda Jeny Rahman Kepada para Awak Media Senin 11/2/19.
Terungkapnya Kejadian tersebut pada hari kamis lalu dimana korban yang ingin membuang air kecil kemudian korban yang merasakan Sakit dan berkeluh kesah dengan keluarganya.
Kemudian pihak keluarga membawa ke Puskesmas,dari hasil pemeriksaan di Puskesman,Pihak puskesmas merujukan agar pihak keluarga segera mungkin melakukan Koordinasi dengan pihak kepolisian karena ada Indekasi arah perbuatan tidak senonoh dalam hal ini pencabolan anak.
Setelah datang orang Tua ke Polsek ,Kita lakukan Komunikasi,dan orang tua bersedia Melapor atas kejadian tersebut.
Setelah menghimpun informasi dari orang Tua Korban dan mengantonggi bukti bukti yang ada sehingga menunjuk seseorang atau pelaku kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada tersangka.
Atas kejadian tersebut tersangka kita jerat dengan Undang- Undang No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak pasal 8 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 Tahun.
Jeny Rahman : menghimbau bagi masyarakat yang memilii anak,apalagi sedang dibawah umur agar terus melakukan pengawan terhadap anak kita.
Jangan sampai hal hal yang buruk terjadi dam menimpa anak kita karena lepas pengawasan dari orang tua.
Penulis: Randi/A.Alfian chample