Jam Buka THM Dibatasi Selama Ramadan di Palangka Raya
KabarBanua.com,Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya selama bulan Ramadan 1440 Hijriyah.
Surat edaran nomor 430/261/Disbudpar-Par/IV/2019 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minuman selama Ramadan 1440 Hijriyah ini ditandatangani oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah.
Umi mengatakan tujuan dibuatnya surat edaran ini agar masyarakat Kota Palangka Raya selalu menjaga dan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum selama bulan Ramadan.
“Jadi kegiatan di tempat hiburan seperti diskotik, klub malam, karaoke, cafe, dan tempat hiburan sejenisnya 1 hari sebelum hari pertama Ramadan sampai hari ke-2 Ramadan harus tutup,” kata Umi, Senin (6/5/2019).
Selama Ramadan, diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka. Namun khusus tempat karaoke, cafe, dan hiburan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 00.30 WIB.
“Selanjutnya selama Ramadan, karaoke, cafe dan restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,” tegasnya
Rel