IPPKH Gajah Mada Dan BCMP Dievaluasi
KabarBanua.com,Kotabaru – Kesatuan Pengolalaan Hutan (KPH) Cantung bersama Tim Dinas Kehutanan Kalsel, melakukan monitoring dan evaluasi pada dua pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Jumat (3/5). Kegiatan ini dilakukan pada PT KUD Gajah Mada dan PT BCMP.
Pembinaan dilakukan terhadap kegiatan administrasi, berupa laporan dan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak), dan penggantian nilai tegakan PSDH (provinsi sumber daya hutan) DR (dana reboisasi) pada kedua perusahaan tersebut. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan di areal reklamasi seluas 23, 47 hektare pada KUD Gajah Mada dan 5,4 hektare milik PT BCMP.
Kepala KRPH Hampang, Jamal mengungkapkan KUD Gajah Mada telah melaksanakan salah satu kewajiban. Yaitu pembayaran PNBP SK. 8/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 19 Januari 2016, terealisasi sebesar Rp1.323.221.082, dan SK.108/1/IPPKH/PMDN/2016 realisasi sebesar Rp607.740.000. Sedangkan PT BCMP juga telah menunaikan kewajiban pembayaran PNBP sebesar Rp8.725.678.224.
“Ada beberapa hal yang belum dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut, diantaranya inventarisasi tegakan sesuai rencana kerja penggunaan kawasan hutan. Ini akan menjadi evaluasi,” kata Jamal.
Dijelaskan, tujuan monitoring dan evaluasi (Monev) sendiri untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam program, dengan hasil yang dicapai melalui kegiatan. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan masalah atau penyimpangan, maka secara langsung dapat dilakukan bimbingan, saran-saran dan cara mengatasinya, serta melaporkannya secara berkala kepada Dinas Kehutanan Kalsel.
“Semoga ini dengan kegiatan ini pihak pemegang IPPKH mampu membuat perencanaan dan melaksanakan rencana dengan lebih baik di masa mendatang,”, tutup Jamal.
Sumber Omliem/KPHCantung