Pemko Akan Tata Ulang Nomenklatur SOPD
KabarBanua.com,Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya akan menata ulang seluruh nomenklatur satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Tahap skoring SOPD sudah selesai dilakukan. Saat ini hasil skoring telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk minta persetujuan.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan dalam penentuan skoring SOPD melibatkan pemerintah provinsi berkerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Hera memastikan dari SOPD yang ada saat ini nantinya akan ada perampingan dan digabung dengan SOPD lain sesuai kebutuhan program RPJMD 2018-2023.
“Namun dalam skoring ini tidak mesti melihat nilainya. Misalnya SOPD A mendapatkan skor C. Idealnya skor C ini harus digabung, tapi karena program dinasnya masuk ke dalam program prioritas walikota dalam RPJMD, maka SOPD A ini tetap dipertahankan,” ucap Hera, Jumat (12/7/2019).
Namun Hera belum mau membeberkan nama SOPD apa saja yang akan ditata ulang. Pihaknya masih menunggu evaluasi dari provinsi. Jika sudah disetujui, maka akan diajukan ke DPRD untuk dijadikan peraturan daerah.
Pihaknya menegaskan nomenklatur SOPD baru efektif berlaku mulai awal tahun anggaran 2020, sedangkan di APBDP 2019 masih menggunakan nomenklatur lama.
Red